Bendera Negara Republik Indonesia, yang secara singkat
disebut Bendera Negara, adalah Sang Saka Merah Putih, Sang Merah
Putih, Merah Putih, atau kadang disebut Sang Dwiwarna (dua
warna). Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan
ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah
dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Warna merah-putih bendera negara
diambil dari warna panji atau pataka Kerajaan Majapahit
yang berpusat di Jawa Timur pada abad ke-13. [1] Akan tetapi ada pendapat bahwa
pemuliaan terhadap warna merah dan putih dapat ditelusuri akar asal-mulanya
dari mitologi bangsa Austronesia mengenai
Bunda Bumi dan Bapak Langit; keduanya dilambangkan dengan warna merah (tanah)
dan putih (langit). Karena hal inilah maka warna merah dan putih kerap muncul
dalam lambang-lambang Austronesia — dari Tahiti, Indonesia, sampai Madagaskar. Merah dan putih kemudian
digunakan untuk melambangkan dualisme alam yang saling berpasangan. [2] Catatan paling awal yang menyebut
penggunaan bendera merah putih dapat ditemukan dalam Pararaton; menurut sumber ini disebutkan
balatentara Jayakatwang dari
Gelang-gelang mengibarkan panji berwarna merah dan
putih saat menyerang Singhasari. Hal ini
berarti sebelum masa Majapahit pun warna merah dan putih telah digunakan
sebagai panji kerajaan, mungkin sejak masa Kerajaan Kediri. Pembuatan panji merah
putih pun sudah dimungkinkan dalam teknik pewarnaan tekstil di Indonesia purba.
Warna putih adalah warna alami kapuk atau kapas katun yang ditenun menjadi
selembar kain, sementara zat pewarna merah alami diperoleh dari daun pohon jati, bunga belimbing wuluh ( Averrhoa bilimbi),
atau dari kulit buah manggis.
Sebenarnya tidak hanya kerajaan
Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran.
Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih.
Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai
warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar warna
putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah
bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja
dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII. [3] Ketika terjadi perang di Aceh,
pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul
dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang,
bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran. [4] Di zaman kerajaan Bugis
Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol
kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan nama
Woromporang. [5] Panji kerajaan Badung yang
berpusat di Puri Pamecutan juga mengandung warna merah dan putih, panji mereka
berwarna merah, putih, dan hitam [6] yang mungkin juga berasal dari
warna Majapahit.
Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M)
Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam
perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang dihidupkan kembali
oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi
nasionalisme terhadap Belanda.
Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa
pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang
digunakan. Bendera ini resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1945,
ketika kemerdekaan diumumkan dan resmi digunakan sejak saat itu pula. [7]
Arti Warna
Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih
berarti suci. Merah melambangkan raga manusia, sedangkan putih melambangkan
jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga
manusia untuk membangun Indonesia.
Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih
mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa (gula
aren) dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan
utama dalam masakan Indonesia,
terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit
berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih
(umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa
digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di
dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya
bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu
darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai
lambang ayah, yang ditanam di gua garba.
Peraturan Tentang Bendera Merah Putih
Bendera negara diatur menurut UUD '45 pasal 35 [9], UU No 24/2009,[10] dan Peraturan
Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia [11]
Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan
ketentuan ukuran:[10]
- 200 cm x
300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
- 120 cm x
180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
- 100 cm x
150 cm untuk penggunaan di ruangan;
- 36 cm x
54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
- 30 cm x
45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
- 20 cm x
30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
- 100 cm x
150 cm untuk penggunaan di kapal;
- 100 cm x
150 cm untuk penggunaan di kereta api;
- 30 cm x
45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
- 10 cm x
15 cm untuk penggunaan di meja.
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara
matahari terbit hingga matahari terbenam.[10] Dalam keadaan tertentu, dapat
dilakukan pada malam hari.[10]
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan
Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak
penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan
transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.[10]
Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:[10]
- istana Presiden dan Wakil Presiden;
- gedung
atau kantor lembaga negara;
- gedung
atau kantor lembaga pemerintah;
- gedung
atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
- gedung
atau kantor lembaga pemerintah daerah;
- gedung
atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
- gedung
atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- gedung
atau halaman satuan pendidikan;
- gedung
atau kantor swasta;
- rumah
jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
- rumah
jabatan pimpinan lembaga negara;
- rumah
jabatan menteri;
- rumah
jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
- rumah
jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
- gedung
atau kantor atau rumah jabatan lain;
- pos
perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- lingkungan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
- taman
makam pahlawan nasional.
Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada
peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau
mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat
menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala
perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia
yang berjasa bagi bangsa dan negara.[10]
Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia
tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut
Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih
disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.[10]
Setiap orang dilarang:[10]
- merusak,
merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan
maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
- memakai
Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
- mengibarkan
Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
- mencetak,
menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang
lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
- memakai
Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup
barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Kemiripan dengan bendera negara lain
Menurut kesetaraan kedudukannya sebagai bendera nasional, bendera ini mirip
dengan Bendera Monako
yang mempunyai warna sama namun rasio yang berbeda, selain itu bendera ini juga
mirip dengan Bendera Polandia
yang mempunyai warna yang sama namun warnanya terbalik.
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar